Iana Zhdanova, seorang anggota kelompok feminis Ukraina, Femen, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Paris pada Rabu (15/10) karena merusak patung Presiden Rusia Vladimir Putin sembari telanjang dada di museum lilin Musee Grevin di Paris.
Zhdanova merusak patung lilin Putin dengan tongkat kayu dan memamerkan tulisan 'Bunuh Putin' di dadanya yang polos.
Aktivis perempuan berusia 26 tahun yang tinggal di Paris selama dua tahun sebagai pengungsi politik ini tertawa dalam persidangan ketika dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar US$1.897 atau setara dengan Rp23 juta.
Zhdanova juga harus membayar denda atas kerusakan yang dialami pihak museum.
"Saya terkejut dan tertawa karena keputusan ini sangat aneh," ujar Zhdanova usai persidangan, seperti ditulis oleh Reuters.
Pengacara Zhdanova, Marie Dose, menyatakan persidangan ini merupakan kali pertama bagi pengadilan Perancis menjatuhkan vonis tindakan ekshibisionis kepada anggota Femen.
"Di tengah kehidupan bermasyarakat saat yang tak lagi menganggap tabu pesan seksual, vonis itu terasa tak masuk akal," kata Dose.
Dose menyatakan akan mengajukan banding dan menilai bahwa keputusan ini merupakan upaya membungkam aksi protes yang dilakukan oleh kelompok Femen.
Kelompok feminis Femen kerap melakukan aksi sambil bertelanjang dada, menyuarakan hak perempuan atas dominasi laki-laki dalam tatanan masyarakat Rusia serta beberapa negara mantan sekutu Soviet lainnya.
Putin kerap menjadi target utama dalam berbagai aksi protes mereka.
Patung Putin yang hancur pada bagian kepala kini sedang diperbaiki.
Sebelumnya, pengadilan Perancis membebaskan sembilan anggota Femen yang melakukan aksi protes serupa di dalam Gereja Katedral Notre Dame di Paris tahun lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar